Pemkab Tegaskan Larangan Pungutan dan Study Tour, Perpisahan Sekolah Wajib Sederhana

Pemkab Tegaskan Larangan Pungutan dan Study Tour, Perpisahan Sekolah Wajib Sederhana

Rohul, Catatanriau.com - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik. Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP diminta untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik secara sederhana. Kegiatan itu diwajibkan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia, tanpa harus menambah beban biaya bagi orang tua.

Pemerintah secara tegas melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil guna menghindari potensi pemborosan serta mencegah munculnya biaya tambahan yang kerap membebani wali murid. Meski dilaksanakan secara sederhana, esensi kegiatan perpisahan diharapkan tetap mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta memberikan kenangan yang bermakna bagi para siswa.

Tak hanya itu, dalam edaran juga ditegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan. Bahkan, kegiatan study tour atau perjalanan keluar daerah juga tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam menekan praktik pembiayaan yang tidak transparan.

Pemerintah juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, khususnya setelah pengumuman kelulusan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait, guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar norma ketertiban di masyarakat.

Dalam poin penting lainnya, sekolah dilarang menahan atau menangguhkan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak peserta didik agar tetap memperoleh dokumen pendidikan secara utuh tanpa adanya hambatan administratif.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

Plt. Kadisdikpora Alreza Ahyu, SE,.M.Si, Ak menegaskan bahwa terbitnya surat edaran Bupati ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan peserta didik dan orang tua dari beban biaya pendidikan yang tidak semestinya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas sekolah, melainkan mengarahkan agar kegiatan perpisahan tetap berlangsung dengan penuh makna tanpa harus menimbulkan beban finansial. Ia menekankan bahwa momen perpisahan seharusnya menjadi kenangan indah yang sederhana, namun berkesan bagi para siswa.

"Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi aturan ini, termasuk larangan pungutan dan tidak melaksanakan kegiatan di luar sekolah seperti study tour. Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kebersamaan," ujarnya. saat di jumpai di ruang kerjanya. Pada Kamis (23/4/2026).

Alreza Ahyu juga mengingatkan agar sekolah tidak menahan ijazah dengan alasan apapun, karena hal tersebut merupakan hak peserta didik yang harus diberikan tanpa syarat. Selain itu, pengawasan terhadap siswa pasca kelulusan perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Harapan kami, seluruh pihak dapat bekerja sama dan menjalankan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan pendidikan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik," tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index