Sidang Tipikor Riau Memanas, Saksi Ungkap Tekanan dan Dugaan Fee 5 Persen

Sidang Tipikor Riau Memanas, Saksi Ungkap Tekanan dan Dugaan Fee 5 Persen
Sidang perkara dugaan korupsi gubernur non aktif Abdul Wahid menghadirkan saksi saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:– Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Persidangan menghadirkan sejumlah fakta mengejutkan, termasuk pengakuan saksi yang merasa tertekan dalam menjalankan tugasnya.

Dalam agenda sidang tersebut, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi, yakni Ardi Irfandi, Heri Ikhsan, Rio Andriafi, dan Tabroni. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tama SH MH.

Di hadapan persidangan, dua saksi utama mengungkap adanya tekanan dalam rapat yang dipimpin terdakwa. Mereka mengaku sering mendengar pernyataan “matahari hanya satu” yang dimaknai sebagai bentuk perintah untuk patuh terhadap pimpinan.

Saksi menjelaskan bahwa arahan tersebut disampaikan dalam rapat di rumah dinas gubernur serta di kantor Bappeda Riau saat pembahasan pergeseran APBD 2025. Dalam forum tersebut, seluruh Kepala UPT diminta mengikuti instruksi Kepala Dinas PUPRPKPP tanpa pengecualian.

Situasi semakin serius ketika saksi menyebut adanya larangan membawa alat komunikasi ke ruang rapat. Para peserta diminta menyerahkan ponsel kepada protokoler sebelum mengikuti pertemuan, yang kemudian memperkuat kesan tertutup dalam pembahasan tersebut.

Pengakuan lain yang mengemuka adalah adanya permintaan “fee” dari penambahan anggaran proyek. Awalnya disepakati 2,5 persen, namun kemudian meningkat menjadi 5 persen dengan alasan kebutuhan tertentu yang dikaitkan dengan pimpinan daerah.

Meski mengaku keberatan, para saksi menyatakan terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan jabatan dan ancaman evaluasi. Bahkan, sebagian dari mereka harus mencari dana dengan cara meminjam hingga menggadaikan aset pribadi.

Dalam persidangan juga terungkap aliran dana yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT, dengan total mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut disebut diserahkan melalui perantara internal dinas.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran daerah. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang dan memberikan keadilan.

Perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya. Masyarakat kini menanti hasil akhir persidangan yang dinilai penting bagi penegakan hukum dan integritas pemerintahan di Provinsi Riau.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index