Catatanriau.com, Pekanbaru – Kasus yang menjerat Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali menyita perhatian. Pasca vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Pekanbaru Jekson kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan meski tengah mengajukan banding atas vonis putusan.
Jekson yang dipidana atas aksi demo dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit First Resources asal Singapura kini sudah dipindahkan ke Nusakambangan yang sebelumnya ditahan di Sel pengasingan Lapas Pekanbaru selama dua bulan lebih.
Ibu Jekson mengaku histeris mendapati kabar tersebut, pasalnya Jekson Sihombing sudah dipindahkan ke Nusakambangan dahulu sebelum pihak keluarga menerima kabar.
"Kami mendapati kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh disana (Nusakambangan)," kata Ibunya, Reli Pasaribu.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima pihak keluarga bernomor WP. 4. PAS1.PK.01.02-1528 yang ditandatangani oleh Kepala Lapas Pekanbaru bernama Yuniarto. Jekson Jumari Pandapotam Sihombing dipindahkan bersama para tahanan narkotika pada 21 April 2026.
Selain itu, Fadil Saputra selaku penasihat hukum juga menyoroti pemindahan Jekson ke Nusakambangan yang dinilai tidak tepat dan terkesan terburu-buru. Pasalnya, saat ini Jekson diketahui masih dalam proses banding, serta masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).
“Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan. Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan peninjauan kembali (PK), Allahu Akbar.” ujar Padil Saputra.
Menurut pihak penasihat hukum, pemindahan tersebut berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum kepada kliennya. Jarak dan keterbatasan akses ke Lapas Nusakambangan dinilai dapat menghambat komunikasi serta koordinasi dalam rangka pembelaan hukum yang optimal.
Adapun Jekson Sihombing ditahan atas kasus dugaan Pemerasan terhadap pemerasan perusahaan sawit first resources grup, namun dalam fakta persidangan rekaman CCTV menunjukkan Polisi mengamankan uang ratusan juta bukan dari tangan Jekson Sihombing melainkan dari pihak first resources.
Laporan: Jaya
