Bupati HM Harris irup Apel Gelar Pasukan PSBB Kabupaten Pelalawan, Sabtu 16 Mei 2020 di halaman kantor Bupati

Bupati HM Harris Irup Apel Gelar Pasukan PSBB COVID-19

Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:38:42 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Bupati Pelalawan HM Harris bertindak sebagai inspektur upacara (irup)  apel gelar pasukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di halaman kantor bupati, Sabtu (16/05/2020). Upacara dimilai 08:00 wib dihadiri unsur Forkopimda , Ketua DPRD, Kejari, Kapolres, Ketua PN, Peewakilan Dandim, Sekda, Pejabat OPD pemkab, Jajaran Polres, Polsek, Instansi terkait dalam Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Ormas, dan tokoh masyarakat.

 


Usai apel gelar pasukan, Bupati Harris menjelaskan, PSBB di Pelalawan merupakan hasil kajian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang disetujui Menteri Kesehatan (Menkes). Peraturan Gubernur (Pergub) telah diterbitkan dalam mengatur pembatasan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Dalam mengawasi  penerapan  PSBB  di Pelalawan melibatkan instansi gabungan selama 14 hari kedepan.
"Ada ratusan personil yang dilibatkan dari masing-masing instansi. Selama tujuh hari ini masih tahap sosialisasi, belum ada sanksi diberikan," tutur Harris kepada awak media usai gelar pasukan, Sabtu (16/05/2020).
Harris menuturkan, setelah masa sosialisasi selesai akan diberlakukan sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
Sanksi yang akan diterapkan akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Pergup, agar lebih rinci dan sesuai kondisi umum daerah.

 


Pemda, kata Harris, akan lebih fokus pemberlakuan jam  malam kepada masyarakat. Seluruh toko maupun usaha bisa beroperasi hingga pukul 17.00 wib dan setelah itu harus tutup.
Khusus bagi pedagang sembako atau bahan pokok makanan, akan diatur kemudian dalam Perbup untuk bisa beroperasi hingga jam malam.
"Antara pukul 21.00 wib sampai 04.00 wib tidak ada aktivitas masyarakat sama sekali. Ini akan dipantau petugas," tambahnya.

 


Secara umum ada tujuh poin yang dibatasi dalam pemberlakuan PSBB. Diantaranya pembatasan pendidikan dengan meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan bekerja di perkantoran, penutupan fasilitas umum kecuali penjual bahan pokok dan fasilitas kesehatan. Kemudian pembatasan kegiatan sosial budaya, transportasi umum, terakhir pertahanan dan keamanan.
Dalam pekan ini Perbup akan diterbitkan sesuai dengan keadaan daerah. Harris mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti anjuran pemerintah. Termasuk menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan.
5 Pos COVID-19 perbatasan Kabupaten Pelalawan menjadi tempat pemantauan dan pemeriksaan pintu keluar masuk kabupaten Pelalawan. Pos Bandar Sikijang, Pos Km 55 Jl Lintas Timur, Pos Simpang Perak, Pos Ukui dan Pos Penyalai Kuala Kampar. Ada pos tambahan dikelola kecamatan di Pos Segati Km 60 Jl Langgam  Koridor PT RAPP dan Pos Pelalawan.  EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex