PELALAWAN, CATATAN RIAU.COM,— Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Kali ini, seorang pria berinisial H (45), warga Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri hasil perkebunan milik perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Blok A12 area perkebunan PT Serikat Putra, Kecamatan Bandar Petalangan. Pelaku diketahui mengambil sebanyak 8 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 180 kilogram.
Aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim patroli keamanan perusahaan yang saat itu tengah melakukan pengawasan rutin di lokasi. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu buah keranjang rotan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Pelaku juga mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.
Laporan resmi terkait kejadian ini dibuat oleh perwakilan perusahaan dengan kerugian ditaksir sebesar Rp618.699. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Bunut, Arinal Fazri, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bunut, sementara barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. Pihak Polres Pelalawan turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.*****
