Polres Pelalawan Ungkap Pencurian Sawit di Kerumutan, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Polres Pelalawan Ungkap Pencurian Sawit di Kerumutan, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Polres Pelalawan Ungkap Pencurian Sawit di Kerumutan, Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti, Kamis 02 April 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi diterima pada Kamis, 2 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, STK SIK MH menyampaikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Langkah cepat ini membuahkan hasil dengan diamankannya seorang tersangka berinisial JI yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka melakukan aksi pencurian di areal perkebunan milik PT Kosta Palmira. Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 110 tandan buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 1.440 kilogram. Dengan harga sawit saat ini sekitar Rp3.300 per kilogram, total kerugian ditaksir mencapai Rp4.752.000. Selain itu, turut disita alat-alat yang digunakan pelaku seperti satu buah tojok, lima keranjang rotan, dan satu timbangan gantung manual.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor J. Sihotang bersama petugas keamanan perusahaan, MHD AS, memergoki dan mengamankan tersangka di lokasi kebun. 
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak manajemen perusahaan yang kemudian memerintahkan agar tersangka dibawa dan diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/28/IV/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 2 April 2026. Proses hukum terhadap tersangka saat ini masih terus berjalan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pelalawan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index