PEKANBARU,CATATANRIAU.COM,:– Polda Riau melalui Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan besar ini, aparat menyita sabu dan pil ekstasi dengan total nilai mencapai Rp31 miliar, menjadi salah satu operasi terbesar di awal 2026.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat 16,37 kilogram. Jika diedarkan di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp14,95 miliar dengan asumsi harga Rp1 juta per gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 40.146 butir pil ekstasi dengan nilai peredaran sekitar Rp16,06 miliar. Jumlah ini menunjukkan skala besar jaringan yang beroperasi dan potensi dampak yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat jika barang haram tersebut lolos ke pasaran.
Menurut Wakapolda, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen tegas jajaran kepolisian dalam memberantas narkotika. Ia juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Herry Heryawan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba, baik dari masyarakat umum maupun oknum internal.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jaringan narkoba internasional kerap menggunakan berbagai modus, termasuk merekrut oknum di lingkungan pemerintahan untuk memperlancar aksinya. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni DPG (27) warga Pekanbaru dan YA (22) warga Bengkalis. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dua unit sepeda motor, serta dua unit ponsel yang digunakan dalam komunikasi jaringan.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika melalui jalur tikus di wilayah pesisir. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di wilayah Rumbai Timur, Pekanbaru.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk menjalankan aksi tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan dan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.****
