Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Ringgit Digelandang ke Polsek Lirik

Simpan Sabu, Warga Desa Pasir Ringgit Digelandang ke Polsek Lirik

Inhu, Catatanriau.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik kembali membuahkan hasil. Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 27/3/2026, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Semenisasi RT/RW 012/006 Desa Pasir Ringgit.

Pelaku diketahui bernama ADT (47), seorang petani yang berdomisili di Dusun III Desa Pasir Ringgit. Ia diamankan oleh tim Polsek Lirik setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Melki Faldo kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pada pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ardiyanto di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,59 gram di sekitar pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17s warna ungu serta satu unit sepeda motor warna hitam silver dengan nomor polisi BM 4423 BAB.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan hingga peredaran narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Inhu melalui jajaran Polsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AIPTU Misran.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index