Pekanbaru, Catatanriau.com — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai wartawan menghebohkan Kota Pekanbaru. Pria berinisial KS diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, angkat bicara terkait kasus tersebut pada Minggu, 22 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pemberitaan dugaan peredaran narkotika di dalam Lapas Pekanbaru yang dinilai tidak berimbang.
Menurut Maizar, pihak lapas sebenarnya telah mengajukan klarifikasi resmi dan hak jawab. Namun, klarifikasi tersebut tidak kunjung ditayangkan oleh pihak media.
“Pihak yang terlibat antara lain oknum wartawan bersama beberapa rekannya, jajaran Humas Lapas Pekanbaru, serta Kalapas Pekanbaru. Ada juga pihak organisasi dan media online yang ikut disebut dalam rangkaian peristiwa,” ujar Maizar, Minggu (22/3/2026).
Ia menjelaskan, rangkaian kejadian ini berlangsung sejak awal Maret 2026. Pada 4 Maret 2026, dua pria yang mengaku wartawan mendatangi Lapas Pekanbaru untuk mencari seorang narapidana berinisial AW, namun tidak dapat menunjukkan identitas lengkap.
Sehari berselang, sejumlah media mulai memuat pemberitaan terkait dugaan pengendalian narkotika dari dalam lapas. Pihak lapas menilai informasi tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan.
Situasi semakin memanas ketika oknum tersebut terus menggencarkan pemberitaan serupa dan diduga mulai meminta sejumlah uang dengan dalih untuk “menurunkan” atau menghapus konten negatif yang telah dipublikasikan.
Pada 7 Maret 2026, pertemuan antara pihak lapas dan oknum wartawan berlangsung di sebuah kafe. Dalam pertemuan tersebut, pihak lapas sempat memberikan uang sebesar Rp3 juta sebagai bentuk silaturahmi. Namun, permintaan uang tidak berhenti di situ.
Oknum tersebut kembali meminta tambahan dana hingga total mencapai Rp15 juta. Rinciannya, Rp10 juta disebut untuk menghapus konten, sementara Rp5 juta untuk dibagikan kepada pihak lain. Pihak lapas menilai permintaan tersebut telah mengarah pada tindakan pemerasan.
Merasa dirugikan, pihak lapas akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya pada Kamis, 19 Maret 2026. Atas arahan kepolisian, dilakukan penyerahan uang secara langsung di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Saat uang diterima, aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap KS di lokasi. Sementara itu, satu orang rekannya dilaporkan melarikan diri dan kini masih dalam pencarian.
Maizar menegaskan pihaknya menghormati profesi jurnalistik, namun tidak mentolerir tindakan yang mengarah pada pemerasan dan pengancaman.
“Kami menghargai insan pers, tapi kalau sudah masuk ranah pemerasan dan pengancaman, tentu harus diproses hukum,” tegas Maizar, Minggu (22/3/2026).
Ia juga memastikan bahwa Lapas Pekanbaru tetap berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika serta menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, KS dikabarkan telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Melalui perwakilan keluarga, Muhajirin Siringoringo, disampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Senin, 23 Maret 2026.

Muhajirin mengaku telah bertemu langsung dengan KS di Polsek Bukit Raya. Dalam pertemuan tersebut, KS disebut mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali tindakan yang dinilai telah mencoreng profesi jurnalis.
“Saya selaku adik dari Kenedi Santosa sudah menemuinya. Dia mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Kalapas Pekanbaru dan Kakanwil Ditjenpas Riau,” ujar Muhajirin, Senin (23/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penangkapan KS merupakan murni penegakan hukum berdasarkan delik aduan, tanpa adanya rekayasa atau kongkalikong antar instansi.
“Saya memohon kepada kawan-kawan media agar tidak memelintir narasi adanya dugaan kongkalikong. Penangkapan itu murni sesuai SOP kepolisian. Dia memang benar meminta sejumlah uang untuk menghapus berita,” tegasnya.
Muhajirin turut mengimbau publik agar tidak menyudutkan pihak kepolisian maupun Lapas Pekanbaru, serta tidak memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan pribadi.
“Kami berharap kejujuran dan pengakuan KS menjadi dasar informasi yang disampaikan ke publik, bukan asumsi yang menyesatkan,” pungkasnya.***
