PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu (22/3/2026) dan langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian setelah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan.
Kapolsek Langgam IPTU Jeri Paulus Sinaga SH menyampaikan bahwa kejadian pencurian terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, di areal perkebunan kelapa sawit Blok A6-A7 Divisi II milik CV Segati Jaya, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Laporan tersebut disampaikan oleh Riswan Siahaan selaku pelapor. Ia melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku pencurian buah sawit di lokasi kejadian.
Peristiwa ini bermula saat dua petugas keamanan kebun, yakni Jitro Aldikson Hanek dan rekannya tengah melakukan patroli rutin. Keduanya mendengar suara buah sawit jatuh dari pohon, yang kemudian memicu kecurigaan adanya aktivitas ilegal di area tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang memanen buah sawit secara ilegal. Jitro kemudian segera menghubungi atasan mereka, Abdul Rojak, untuk meminta arahan sekaligus bantuan pengamanan di lokasi.
Sekitar 15 menit kemudian, tim gabungan dari pihak keamanan perusahaan bersama pelapor tiba di lokasi dan langsung mengamankan terduga pelaku berinisial PJ. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 tandan buah kelapa sawit serta satu alat panen jenis egrek. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp798.000.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan motif ekonomi. Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mengeluarkan STPLP, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga memeriksa saksi-saksi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan di wilayah Kabupaten Pelalawan.****
