Gerebek Dini Hari di Sorek, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pelalawan

Gerebek Dini Hari di Sorek, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pelalawan
Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pelalawan, Rabu 18 Maret 2026

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali diguncang pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah jajaran Polres Pelalawan berhasil menggerebek sebuah rumah di wilayah Sorek dan mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pelalawan ABP John Louis Letedara SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril SH MH pada Rabu (18/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Simpang Pancing, Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang mengaku berinisial F dan RS. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan satu dompet kecil warna coklat yang berisi dua paket diduga narkotika jenis sabu. 
Kedua tersangka tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di lokasi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MD yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Selain itu, pengembangan dilakukan terhadap tersangka RS. Berdasarkan keterangan, ia menerima sabu dari tersangka F. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas kembali menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur di dalam kamar.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka di antaranya sabu dengan total berat kotor hampir dua gram, dompet kecil, serta dua unit handphone Android merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Pelalawan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index