Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Kuala Kampar

Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Kuala Kampar
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, SH., MH, pimpinan operasi penangkapan tiga orang pelaku I Als I (37), H, dan J. Kamis 12 Maret 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Aparat Polsek Kuala Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, SH., MH. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berinisial I Als I (37), H, dan J berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban berinisial Zu melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut diterima melalui pengaduan resmi di Polres Pelalawan dengan nomor LP/B/02/III/2026/SPKT/Polsek Kuala Kampar/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan beberapa barang miliknya raib digondol pencuri. Barang yang hilang antara lain satu unit mesin genset, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu gelas plastik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp3.090.000.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, Kamis 12 Maret 2026, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim kepolisian yang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar. Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiganya.

Menurut Kapolsek, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Kuala Kampar guna menekan angka kriminalitas.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mesin genset, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu gelas plastik yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Kuala Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. ****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index