Pekanbaru, Catatanriau.com – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA/SMK negeri dan swasta se-Provinsi Riau.
Surat edaran yang ditetapkan di Pekanbaru pada 26 Februari 2026 itu menegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan peserta didik,” ujarnya, dikutip Catatanriau.com, Sabtu (28/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta untuk mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya melakukan pengawasan terhadap peserta didik yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dalam pelaksanaan sosialisasi tertib berlalu lintas.
Selain itu, orang tua atau wali murid juga diimbau agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Disdik Riau berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kebijakan ini secara konsisten demi menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib. Dengan adanya sinergi antara sekolah, orang tua, dan aparat kepolisian, diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar semakin meningkat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keselamatan pelajar merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pihak sekolah, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas.***
