Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Pelalawan Resmi Ditahan

Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Pelalawan Resmi Ditahan

Pelalawan, Catatanriau.com – Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial S alias SU, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penahanan dilakukan terkait dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka S hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah sebelumnya berkas perkara dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan kepada penyidik untuk dilengkapi.

“Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore hari, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres.

Tersangka yang diketahui merupakan politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Pelalawan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Januari 2026, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang oleh tim Satreskrim Polres Pelalawan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.

Usai dilakukan penahanan dan pelengkapan berkas, penyidik akan kembali melimpahkan BAP perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu.(rls/R).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index