PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Jajaran Polsek Ukui, Polres Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik seorang warga bernama Kartini di area perkebunan Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kamis (26/2/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma STH, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku. “Kami telah mengamankan pelaku dugaan pencurian dan akan terus berupaya memberantas tindak pidana pencurian di wilayah Pangkalan Lesung,” tegasnya.
Pelaku berinisial M.A (25) ditangkap setelah pelapor bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian. Ia berhasil diamankan di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi kebun tempat buah sawit tersebut dipanen secara ilegal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu bilah tojok yang diduga digunakan untuk memanen. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial K (59), warga Desa Sari Makmur, Pangkalan Lesung, mengalami kerugian materiil sebesar Rp753.000. Meski nilainya tidak terlalu besar, kasus ini tetap diproses sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Ukui juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi hingga pelaku dapat ditangkap. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Pangkalan Lesung dan sekitarnya.***
