Rohul, Catatanriau.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun Gelumbang, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (25/2/2026) malam.
Upaya pengungkapan kasus narkotika di Dusun Gelumbang, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, terus berlanjut. Setelah penggerebekan awal diwarnai penghadangan oleh sekelompok orang tak dikenal yang menyebabkan seorang terduga pelaku melarikan diri, kepolisian menggelar patroli skala besar dan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan seorang pengguna narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di kebun kelapa sawit milik warga di Dusun Gelumbang, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Roka Hulu AKBP Emil Eka Puta, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial Y bersama dua orang rekannya.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 73,77 gram, plastik klip bening, pipet yang diduga digunakan sebagai sendok, serta alat komunikasi berupa telepon genggam.
Namun, saat para terduga pelaku hendak dibawa oleh petugas, situasi mendadak berubah. Sekelompok orang tak dikenal datang menghadang petugas dan diduga membawa benda menyerupai senjata tajam. Kelompok tersebut meminta agar para pelaku dilepaskan.
“Terjadi adu mulut antara petugas dan sekelompok orang tersebut. Dalam kondisi itu, salah satu pelaku memanfaatkan situasi untuk melarikan diri,” ujar IPTU Dendy.
Pasca kejadian tersebut, Polres Rokan Hulu langsung meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah lanjutan berupa patroli skala besar serta penyelidikan intensif di wilayah Dusun Gelumbang.
Selanjutnya, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, patroli skala besar dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rokan Hulu Kompol Hendrix dengan melibatkan sejumlah fungsi operasional, termasuk Satresnarkoba, Sat Samapta, Sat Intelkam, Propam, dan Tim Raga Polres Rokan Hulu dan di dampingi oleh perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pengecekan di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat memeriksa sebuah rumah milik warga berinisial R, petugas mendapati rumah dalam keadaan kosong. Namun, dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu, seperti bekas alat hisap, tabung pirex, dan plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu di tepi sungai di wilayah Dusun Gelumbang. Pria tersebut diketahui berinisial DYN (25 Tahun), yang warga Desa Rambah Tengah Hulu.
Dari tangan tersangka inisial DYN, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaca pirex berisi diduga sabu, mancis tanpa tutup, bong dari botol plastik, serta plastik klip bening.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli dan penyelidikan tersebut ditutup dengan apel konsolidasi di Mapolres Rokan Hulu. Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus pasca penggerebekan sebelumnya, sekaligus upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah yang dinilai rawan.
Polres Rokan Hulu memastikan proses pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri pada penggerebekan pertama masih terus dilakukan, serta mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi tugas kepolisian dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(Humas Polres Rohul).***
