F (32) dan Sabu 0,34 Gram Diamankan di Polsek Kerumutan

F (32) dan Sabu 0,34 Gram Diamankan di Polsek Kerumutan
F (32) dan Sabu 0,34 Gram Diamankan di Polsek Kerumutan, Senin (23/2/2026)

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:– Unit Reskrim Polsek Kerumutan, jajaran Polres Pelalawan, mengamankan seorang pria berinisial F (32) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Senin (23/2/2026) siang.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah RT 003/RW 004 desa tersebut.

Informasi yang diterima segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Kerumutan. Dipimpin Kanit Reskrim, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi guna memastikan kebenaran laporan warga sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Kerumutan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, tim bergerak melakukan penyergapan di pekarangan belakang rumah warga. Dalam operasi tersebut, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial F berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Tim opsnal Serse melakukan penyergapan dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek, Selasa (24/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok warna hitam sebagai tempat penyimpanan, 16 lembar plastik bening kosong berbagai ukuran yang diduga untuk pengemasan, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.

Berdasarkan interogasi awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan asal-usul barang haram tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kerumutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Kepolisian menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index