PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,: — Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Pekanbaru, Minggu 22 Februari 2026, menjadi momentum kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah di Bumi Lancang Kuning. Dalam siaran persnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau bersama Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Humendala FEB UNRI dan Wanapalhi USTI menyerukan peralihan paradigma dari pendekatan Waste to Energy (WtE) menuju sistem berbasis Zero Waste.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menyebut Provinsi Riau tengah menghadapi krisis serius akibat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah melebihi daya tampung. Data menunjukkan timbulan sampah tahunan mencapai 520.771 ton pada 2025, dengan produksi harian di Pekanbaru dan wilayah sekitar menembus lebih dari 1.500 ton per hari. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Menurut Eko, HPSN 2026 dengan tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI” (Aman, Sehat, Resik, Indah) seharusnya menjadi titik balik reformasi kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya regulasi tegas terkait pemilahan sampah dari sumber, pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA, serta penguatan fasilitas daur ulang dan pengomposan berbasis masyarakat.
WALHI Riau juga menilai satu tahun pemerintahan berjalan belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kebijakan larangan plastik sekali pakai dianggap belum komprehensif, sementara pengurangan sampah dari sumber dan edukasi pemilahan belum menjadi prioritas utama. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi memperparah pencemaran dan meningkatkan risiko penyakit akibat lingkungan yang tidak sehat.
Livia Septiani Rioza dari Mapala Humendala FEB UNRI menyoroti rencana penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) atau Waste to Energy di Riau. Ia menegaskan komposisi sampah di daerah ini didominasi bahan organik berkadar air tinggi dengan nilai kalor rendah, sehingga proses pembakaran tidak efisien dan berisiko menghasilkan emisi beracun seperti dioksin dan furan yang bersifat karsinogenik.
Selain persoalan teknis, Livia mengingatkan bahwa PSEL bertentangan dengan prinsip hirarki pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut menempatkan pengurangan dan pemilahan di sumber sebagai prioritas utama, bukan pembakaran sebagai solusi akhir.
Sorotan tajam juga diarahkan pada rencana kerja sama Pemerintah Provinsi Riau dengan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membangun fasilitas PSEL di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. WALHI mengingatkan adanya enam konsekuensi berat, mulai dari beban anggaran jangka panjang hingga potensi korupsi dan ketidaksesuaian dengan komposisi sampah daerah.
Sakinah Elmasyah Dira dari Wanapalhi USTI menambahkan bahwa sebagai bagian Forum Green Cities Mayor Council (GCMC) dalam kerangka IMT-GT, Pekanbaru seharusnya mengedepankan pendekatan kota hijau berbasis ESG. Pengalaman di negara tetangga menunjukkan dominasi sampah organik membuat insinerasi tidak efektif dan justru menghambat ekonomi sirkular karena bahan yang seharusnya didaur ulang malah dibakar.
WALHI Riau pun meminta pemerintah belajar dari proyek PLTSa Bendowo di Jawa Tengah yang menuai kritik akibat polusi udara dan limbah beracun. Mereka menegaskan bahwa masa depan pengelolaan sampah di Riau harus bertumpu pada kolaborasi lintas sektor dan pendekatan Zero Waste, demi melindungi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan, bukan proyek mahal yang berisiko menjadi solusi semu.****
