Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Sudah Dicabuli Berulang Kali

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Sudah Dicabuli Berulang Kali

Kampar, Catatanriau.com — Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar amankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur, Pasalnya pelaku dilaporkan oleh orang tua pacarnya karena sudah mencabuli korban yang masih dibawa umur, Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 09.30 Wib.

Pelaku adalah SY (22) warga Kecamatan XIII Koto Kampar yang ditangkap saat berada di bengkelnya. Sedangkan korban berinisial J (14) yang laporkan oleh orang tua korban NO (35) ke Polres Kampar pada Rabu (12/2/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa kedua pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2025.

"Dan pertama kali pelaku mencabuli pelaku pada Kamis (19/6/2025) lalu. Dan pelaku sudah mencabuli korban layaknya suami istri itupun berulang kali,"kata Kasat Reskrim.

Terbongkarnya perbuatan pelaku ini pada Minggu (9/2/2026) sekira pukul 22.00 Wib SU datang ke rumah korban yang memberitahukan bahwa telah melihat korban bersama pelaku berada didalam rumah berduaan.

"SU memanggil dan menanyakan apa yang dilakukan di rumah tersebut lalu korban mengaku telah berhubungan badan berulang kali dengan pelaku,  atas kejadian tersebut ibu korban datang ke ke Polres kampar membuat laporan polisi Guna pengusutan lebih lanjut," terang AKP Gian.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri bersama unit PPA Polres Kampar lainnya melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti.

"Barang bukti lengkap, Unit PPA langsung mencari keberadaan pelaku,"ujar Kasat.

Selanjutnya, Kanit PPA AIPDA Syamsul Bahri yang dibackup oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto beserta anggotanya langsung menuju ke Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.

"Setelah dilakukan pencarian Tim menemukan pelaku yang sedang berada di depan bengkel milik pelaku, sekira pukul 11.30 Wib pelaku langsung di amankan," terang AKP Gian.

Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP," tegas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index