Pekanbaru, Catatanriau.com – Aparat kepolisian masih memburu pelaku pembantaian gajah Sumatera yang ditemukan mati di Kabupaten Pelalawan, Riau. Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa guna mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi tersebut.
Gajah liar itu ditemukan tak bernyawa di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2/2026) malam. Kondisinya sangat mengenaskan. Sebagian kepala hilang, mulai dari bagian mata, belalai hingga kedua gadingnya.
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” ujar Pandra, Kamis (19/2/2026).
Penyelidikan dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan memperjelas kronologi kejadian sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terdiri dari petugas keamanan, karyawan perusahaan di sekitar lokasi, hingga masyarakat yang berada di kawasan hutan tempat bangkai gajah ditemukan.
“Selain saksi di lokasi, kami juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kemungkinan penjualan gading gajah,” jelasnya.
Tim Laboratorium Forensik bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah melakukan nekropsi terhadap bangkai gajah tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kematian disebabkan oleh tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menyebutkan bahwa penyidikan mulai menunjukkan titik terang. Meski demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk memastikan pelaku utama serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena gajah Sumatera merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku perburuan liar.
“Kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat agar kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi praktik perburuan liar di Riau,” tutup Pandra.***
