Inhu, Catatanriau.com – Gelombang penolakan keras mengguncang Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu. Masyarakat Adat Batin Ampang Delapan menilai penunjukan PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai pengelola penuh kebun eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) dilakukan secara sepihak dan diduga mengabaikan hak ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Lahan yang berada di Desa Talang Durian Cacar tersebut merupakan bagian dari kawasan terdampak Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Di dalam areal itu terdapat lahan plasma milik masyarakat adat dengan pola kemitraan 40:60 antara masyarakat dan PT SAL yang telah berjalan sejak 2008, dari total luasan sekitar ±400 hektare.
Secara spesifik, masyarakat menegaskan bahwa 173,48 hektare lahan plasma yang berada di dalam eks areal PT SAL merupakan hak sah Masyarakat Adat Batin Ampang Delapan yang tidak pernah dilepaskan dalam bentuk apa pun. Mereka menyebut sejarah dan asal-usul wilayah adat Ampang Delapan menjadi dasar kuat atas kepemilikan tersebut.
Penolakan mencuat setelah terbitnya surat PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang menunjuk PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai vendor swakelola pengelolaan kebun. Surat itu dinilai bermasalah karena diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan plasma.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan nama PT Nusantara Minang Sekato sebagai pengelola. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidakjelasan kewenangan, multitafsir administratif, hingga potensi tumpang tindih pengelolaan yang dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial di lapangan.
“Kami Masyarakat Adat bersama Batin Ampang Delapan secara tegas menolak penunjukan PT Pancawaskita. Hak kami tidak pernah dilepaskan. Jika hak ulayat kami diabaikan, ini berpotensi menimbulkan persoalan serius di lapangan,” tegas perwakilan masyarakat, Selasa (17/02).
Masyarakat mendesak PT Agrinas Palma Nusantara memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum penerbitan surat tersebut, sekaligus meninjau ulang dan mencabutnya. Mereka juga menuntut agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan melibatkan masyarakat hukum adat sebagai pemilik sah lahan plasma.
Sikap tegas ini mendapat dukungan dari sejumlah lembaga adat dan organisasi masyarakat di Indragiri Hulu. Para tokoh adat mengingatkan seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian berbasis musyawarah demi menjaga marwah adat serta stabilitas keamanan daerah.
Di sisi lain, Masyarakat Adat Batin Ampang Delapan menegaskan tidak menutup diri terhadap pengelolaan kebun. Mereka bahkan menyatakan kesiapan untuk terlibat langsung apabila diberikan kepercayaan secara sah dan transparan, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya menuntut hak kami dihormati. Jangan sampai kebijakan sepihak justru memicu konflik di tanah adat,” tegas mereka.
Persoalan ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai berpotensi berkembang apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka, adil, serta melibatkan masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat yang sah.***
