oleh : EDWARD PANGARIBUAN MSI
PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,: – Kematian tragis Gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun di kawasan hutan Kabupaten Pelalawan, Riau, adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan satwa di negeri ini. Bangkai tanpa kepala yang ditemukan 2 Februari 2026 di Blok Ukui menjadi simbol luka ekologis yang tak kunjung sembuh.

Indikasi luka tembak di dahi serta temuan proyektil mengandung residu timbal dan mesiu memperkuat dugaan pembunuhan dengan senjata api. Ini bukan sekadar peristiwa konservasi biasa. Ini dugaan kuat kejahatan terorganisir bersenjata yang mengarah pada sindikat perburuan gading.
Kasus kematian gajah bukan cerita baru di Riau. Ia berulang, berpola, dan selalu menyisakan pertanyaan yang sama: siapa aktor intelektual di baliknya? Mengapa jaringan tak pernah benar-benar terputus?
Wajar jika publik mencium aroma “permainan sindikat”. Dugaan itu semakin menguat setelah Herry Heryawan menyatakan komitmennya mengusut tuntas kasus ini dan menyeret siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun kelompok.

Keterangan foto: Gajah sumatra (elephas maximus sumatranus) jantan berusia 40 tahun ditemukan mati tanpa kepala dengan luka tembak di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (02/02).
Kapolda menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan luar biasa terhadap satwa dilindungi. Ia juga mengakui kritik publik yang menilai negara kerap terlambat hadir ketika satwa sudah menjadi bangkai.
Data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau menunjukkan bahwa sejak 2015 hingga 2025 tercatat 23 kasus kematian gajah di Riau. Tahun 2015 menjadi periode paling kelam dengan delapan kasus.
Setelah fluktuasi pada 2016 hingga 2024, kematian kembali terjadi di awal 2026. Polanya beragam: dijerat, diracun, konflik dengan manusia, hingga ditembak. Namun benang merahnya tetap sama—perlindungan yang rapuh.
Catatan komunitas For Gajah Rahman bahkan menyebut sekitar 167 gajah mati sepanjang 2004–2025 di Riau. Angka itu bukan statistik biasa, melainkan alarm panjang tentang kegagalan sistemik.
Dokter hewan yang terlibat investigasi menjelaskan fragmen proyektil menempel di dinding tengkorak korban. Bagian depan kepala hancur, menyulitkan jejak balistik utuh. Namun indikasi penembakan sulit dibantah.
Uji Laboratorium Forensik Polda Riau menemukan potongan logam positif timbal, pelapis tembaga, nitrat, dan residu mesiu. Temuan itu mengarah pada penggunaan senjata api, meski jenisnya masih didalami.

Keterangan foto : Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di lokasi penemuan gajah sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Memastikan Buru Penembak Gajah
diusut secara serius, terukur, dan tuntas.
Kasus ini mengingatkan publik pada pengungkapan sindikat perdagangan gading tahun 2021 di Aceh Timur, yang jalurnya melintasi beberapa provinsi di Sumatera. Harga gading melonjak berkali-kali lipat dari tangan pemburu hingga pembeli akhir.
Pada 2016, upaya perdagangan sepasang gading juga terungkap di Pekanbaru. Operasi penegakan hukum kala itu menunjukkan bahwa jaringan bekerja lintas daerah dan terstruktur.
Fakta historis itu memperkuat dugaan bahwa perburuan gading hampir mustahil berdiri sendiri. Ada pemodal, ada penadah, ada rantai distribusi. Tanpa membongkar jaringan, pelaku lapangan hanyalah pion.
Pertanyaannya: sudahkah penegakan hukum menyentuh akar? Atau baru sebatas cabang? Vonis ringan satu hingga dua tahun penjara dalam sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan efek jera yang lemah.
Beberapa pelaku bahkan tercatat mengulangi perbuatannya setelah bebas. Di Indragiri Hulu, seorang residivis kembali terlibat kasus perburuan gajah. Fakta ini menjadi cermin rapuhnya sistem pemidanaan.
Kematian gajah jantan sering kali berkaitan dengan motif gading. Sementara gajah betina dan anak kerap menjadi korban konflik atau keracunan. Ini menunjukkan perlindungan belum menyentuh hulu hingga hilir.
Banyak kasus terjadi di dalam konsesi HTI dan perkebunan. Hal ini melunturkan narasi komitmen perlindungan satwa di wilayah operasional perusahaan. Transparansi dan audit pengamanan kawasan mutlak dilakukan.
Patroli minim membuka ruang observasi bagi pemburu. Konflik gajah dan manusia sering dimanfaatkan sebagai momentum eksekusi. Saat aparat lambat merespons, pemburu bergerak cepat.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mendesak investigasi mendalam dan revisi kebijakan konsesi yang lebih berpihak pada keberlanjutan ekologis. Ruang hidup gajah tak boleh dikorbankan demi industri.
BKSDA perlu mengevaluasi sistem perlindungan koridor gajah. Jalur migrasi sudah diketahui dan rawan perburuan. Tanpa pengawasan intensif, kawasan hanya menjadi peta tanpa penjagaan.
Penegakan hukum juga harus berani menyentuh kemungkinan pidana korporasi bila ditemukan kelalaian berat. Negara tidak boleh ragu ketika bukti mengarah pada tanggung jawab struktural.
Perdagangan gading bukan sekadar kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan ekonomi terorganisir. Nilai jual per kilogram yang tinggi menjadi insentif kuat bagi sindikat.
Ketimpangan antara nilai ekologis gajah dan ringan hukuman pelaku mencederai rasa keadilan. Seekor gajah membutuhkan puluhan tahun untuk tumbuh, tetapi bisa hilang dalam satu tembakan.
Publik berhak menuntut transparansi proses penyidikan. Setiap perkembangan harus disampaikan terbuka agar kepercayaan tidak luntur.
Kritik yang mengalir bukan serangan, melainkan kontrol sosial. Negara yang kuat adalah negara yang mau dikritik dan memperbaiki diri.
Kasus ini juga ujian bagi sistem peradilan. Hakim perlu memahami nilai ekologis dan dampak jangka panjang hilangnya satu individu kunci dalam populasi kecil.
Gajah Sumatera berstatus kritis. Setiap kematian bukan hanya kehilangan satu satwa, tetapi ancaman terhadap keberlanjutan populasi di alam liar.
Pemerintah daerah dan kementerian terkait harus duduk bersama merumuskan langkah konkret. Revisi kebijakan, penguatan patroli, dan kolaborasi multipihak tak bisa ditunda.
Masyarakat lokal harus dilibatkan sebagai mata dan telinga konservasi. Mekanisme pelaporan aman dan perlindungan saksi menjadi kunci memutus rantai kejahatan.
Kasus ini harus dikawal hingga tuntas. Jangan berhenti pada konferensi pers dan janji. Bongkar jaringan, ungkap pemodal, dan tegakkan hukuman maksimal.
Jika tidak, kematian ini hanya akan menjadi angka berikutnya dalam daftar panjang tragedi. Dan hutan Riau akan terus kehilangan penjaganya yang agung.
Negara tidak boleh kalah oleh pemburu. Respons tegas dan menyeluruh akan menentukan apakah hukum masih memiliki taring—atau hanya gema tanpa daya di tengah rimba yang sepi.****
