PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus narkotika di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 Polri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Jefri alias Sibek. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu buah dompet kecil, serta satu unit handphone Android.

IPTU Masril menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial TR yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun identitas tersangka diketahui bernama Jefri, lahir di Pulau Muda pada 2 April 1997, berjenis kelamin laki-laki, tidak bekerja, beragama Islam, dan berdomisili di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
