Rohul, Catatanriau.com – Jajaran Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan virtual Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh UPT Pemasyarakatan, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan oleh petugas yang membidangi urusan registrasi dan pembinaan kemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyamaan persepsi serta penguatan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengusulan hak integrasi Narapidana dan Anak Binaan.
Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada jajaran pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan secara virtual. Pengarahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara virtual.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan yang menjelaskan mengenai mekanisme, persyaratan, serta aspek teknis dalam pengusulan hak integrasi Narapidana dan Anak Binaan. Pemaparan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam kepada seluruh jajaran pemasyarakatan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kegiatan pengarahan ini menjadi pedoman penting bagi jajaran yang membidangi registrasi dan pembinaan kemasyarakatan.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan tambahan pemahaman bagi petugas dalam melaksanakan tugas, khususnya yang berkaitan dengan pengusulan hak integrasi Narapidana dan Anak Binaan.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan jajaran yang menangani registrasi dan Bimkemas dapat melaksanakan tugas secara lebih tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-7, yaitu mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif, melalui pelaksanaan tugas pemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Humas Lapas).
