Dumai, Catatanriau.com — Komitmen Polres Dumai dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.570,83 gram atau lebih dari 1,5 kilogram. Dari pengungkapan tersebut, sedikitnya 7.500 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial N (41), warga Kota Dumai. Tersangka dibekuk petugas saat mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Hasanuddin Gang Murni, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Wakil Kepala Polres Dumai, KOMPOL Rahmad Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Zaidi Waluyo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi awal dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Dari hasil penggeledahan awal, kami mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana jeans pelaku,” ujar Kompol Rahmad Syah, Selasa (3/2/2026).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah orang tua pelaku yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Gang Makmur. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Di rumah orang tua tersangka, kami mengamankan dua paket sabu dalam kantong plastik asoy yang berada di tas selempang warna hitam, serta 16 paket sabu lainnya yang disimpan dalam tas selempang warna orange,” ungkapnya.
Hasil interogasi terhadap tersangka N mengungkap fakta lanjutan. Pelaku mengakui masih menyimpan satu paket sabu lainnya di dalam jok sepeda motor Honda Beat putih yang berada di Jalan Al Mubin Gang Sepakat, Kelurahan Teluk Binjai. Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus besar ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka N diketahui telah dua kali menerima paket sabu dari pengendali berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Riza.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Melalui penggagalan peredaran sabu seberat 1.570,83 gram ini, Polres Dumai menegaskan keberhasilannya menyelamatkan setidaknya 7.500 jiwa dari jerat narkotika, sekaligus meneguhkan komitmen untuk terus memburu jaringan dan pelaku lain hingga ke akar-akarnya.***
