Penyelundupan 26 CPMI ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Aparat Bongkar Jaringan Non Prosedural

Penyelundupan 26 CPMI ke Malaysia Digagalkan di Dumai, Aparat Bongkar Jaringan Non Prosedural

Dumai, Catatanriau.com – Aksi pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal kembali terendus aparat penegak hukum. Sinergi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bersama Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan 26 CPMI non prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, Rabu dini hari (14/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin jajaran Polsek Sungai Sembilan sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai tiga kendaraan yang melintas dan diduga membawa penumpang calon pekerja migran ilegal. Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi.

Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa dari satu unit mobil Fortuner, petugas menemukan delapan perempuan yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sebuah minibus yang mengangkut 17 CPMI. Tak berselang lama, satu unit mobil Sigra turut dihentikan dan didapati satu orang CPMI lainnya.

“Total ada 26 calon pekerja migran yang berhasil diamankan. Mereka hendak diberangkatkan secara non prosedural menuju Malaysia,” ujar Rinardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Selain mengamankan para korban, aparat juga menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial JS, MT, dan AP. Ketiganya diduga berperan sebagai sopir sekaligus pengurus keberangkatan dan merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seorang mandor berinisial P.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para CPMI diminta membayar sejumlah uang antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta kepada perekrut agar dapat diberangkatkan ke luar negeri. Praktik tersebut, menurut Rinardi, mengindikasikan adanya pola penyelundupan pekerja migran yang terorganisir dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

“Para korban dijanjikan pekerjaan, namun sesungguhnya mereka berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak,” tegasnya.

KemenP2MI menyampaikan apresiasi kepada Polres Dumai atas langkah cepat yang dilakukan sehingga keberangkatan para CPMI dapat dicegah sebelum keluar dari wilayah Indonesia. Pencegahan dini dinilai krusial untuk melindungi warga negara dari risiko kerja paksa dan praktik perdagangan orang di luar negeri.

Saat ini, seluruh korban masih diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan akan diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai guna menjalani pendataan, pendampingan, serta proses pemulihan. Sementara itu, penyidik Polres Dumai masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Di akhir keterangannya, KemenP2MI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.

“Gunakan prosedur penempatan yang sah agar keselamatan, hak, dan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia benar-benar terjamin,” pungkas Rinardi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index