Pelalawan, Catatanriau.com – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Koridor PT RAPP KM 10–11, Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.10 WIB. Sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi BM 1466 CM dilaporkan terjun ke dalam kanal di sisi kanan jalan.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Korban diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan dua orang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan, yakni Bank PT. BPR Dana Amanah.
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kendaraan tersebut dikemudikan oleh Bagus Ari Firmansyah (34), karyawan Bank PT. BPR Dana Amanah, yang beralamat di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia membawa seorang penumpang perempuan bernama Tengku Elly Yarti (44), juga karyawan Bank PT. BPR Dana Amanah, warga Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
“Mobil bergerak dari arah Pangkalan Kerinci menuju Langgam. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi kehilangan kendali,” ungkap AKP Tatit.
Akibatnya, kendaraan keluar jalur ke sisi kanan jalan dan menabrak pembatas tanah di pinggir jalan sebelum akhirnya masuk dan tenggelam ke dalam kanal. Pengemudi dan penumpang sempat berusaha keluar dari dalam kendaraan, namun tidak berhasil menyelamatkan diri sehingga keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kondisi jalan di lokasi berupa jalan tanah yang dikeraskan dengan batu, dengan karakter lurus, lebar, dan datar. Cuaca pada saat kejadian dalam kondisi cerah, arus lalu lintas relatif sepi, dan lokasi kejadian jauh dari permukiman warga.
Dari hasil analisa sementara pihak kepolisian, kecelakaan diduga terjadi akibat human error, yakni kelalaian pengemudi yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali. Sementara itu, faktor kendaraan dinyatakan layak pakai dan tidak ditemukan unsur force majeure.
Usai menerima laporan, petugas Satlantas Polres Pelalawan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, mencatat keterangan saksi, serta mendata identitas korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melintasi jalan koridor yang memiliki tingkat kerawanan kecelakaan.***
