Bupati Inhil Herman Dihadirkan JPU sebagai Saksi Kasus Korupsi Baznas

Bupati Inhil Herman Dihadirkan JPU sebagai Saksi Kasus Korupsi Baznas

Pekanbaru, Catatanriau.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (9/1/2026).

Herman diperiksa sebagai saksi setelah namanya tercantum dalam berkas pemeriksaan hingga surat dakwaan perkara korupsi yang menjerat terdakwa Arsalim. Dalam persidangan, Bupati Herman tampak mengenakan stelan baju putih lengkap dengan peci putih, duduk bersama dua saksi lainnya di hadapan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini, Arsalim yang menjabat sebagai Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Inhil, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp675,5 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

JPU mengungkapkan, Arsalim selaku penyedia isi paket Premium Ramadan Tahun Anggaran 2024 didakwa melakukan pembelian item-item paket tanpa disertai surat penunjukan maupun perjanjian kerja sama. Terdakwa juga dinilai tidak mempedomani Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Baznas.

Berdasarkan laporan pembukuan Toko Z terkait Paket Premium Ramadan Baznas Inhil Tahun Anggaran 2024, nilai pembelian item paket tersebut mencapai Rp1,3 miliar. Dari pembelian itu, terdakwa diduga mengambil keuntungan di luar isi paket dengan selisih mencapai Rp326,5 juta.

Selain itu, almarhum M Yunus Hasby turut disebut dalam perkara ini telah memperkaya diri bersama terdakwa Arsalim sebesar Rp348,9 juta. Total perbuatan keduanya, sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Riau, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp675,5 juta.

Atas perbuatannya, Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, serah terima paket Premium Ramadan tersebut ditandatangani pada April 2024 oleh almarhum M Yunus Hasby, yang saat itu berstatus sebagai saksi Bupati Herman dan masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Inhil.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan bahwa Baznas Inhil tidak menyalurkan paket bantuan secara langsung kepada penerima, melainkan meminta Pemerintah Kabupaten Inhil untuk menyalurkannya. Namun, data penerima bantuan tidak pernah diserahkan kepada Pemkab Inhil.

Akibatnya, penyaluran sebanyak 886 paket Premium Ramadan dinilai tidak tepat sasaran karena tidak diberikan kepada asnaf fakir dan miskin. Penerima bantuan tersebut juga tidak berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan Dinas Sosial Inhil, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bahkan, dalam proses penyidikan, ditemukan curriculum vitae (CV) bertuliskan nama H. Herman, SE, MT di dalam paket bantuan tersebut. Saat itu, Herman masih menjabat sebagai Pj Bupati Inhil sekaligus tercatat sebagai bakal calon Bupati Inhil pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu, sejumlah penerima bantuan juga disebut berasal dari kalangan masyarakat yang tergolong mampu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index