Kampar, Catatanriau.com — Jagat media sosial dihebohkan oleh curhatan seorang orang tua murid yang mengaku anaknya diduga dikeluarkan secara sepihak dari sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Kampar. Dugaan tersebut mencuat setelah sang ibu melayangkan kritik terhadap kualitas menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui akun media sosial pribadinya.
Peristiwa bermula ketika ibu murid berinisial NO mengunggah foto menu makan siang yang diterima anaknya ke Facebook. Dalam unggahan tersebut, NO mempertanyakan kesesuaian porsi dan kualitas makanan dengan anggaran MBG yang disebut sebesar Rp40.000 untuk lima hari.
Dalam kolom komentar unggahannya, NO menuliskan bahwa menu yang diterima anaknya dinilai hanya bernilai sekitar Rp18.000, sehingga menimbulkan dugaan adanya selisih anggaran sekitar Rp22.000 per siswa.
“Jatah seharusnya Rp40 ribu untuk lima hari, yang didapat hanya porsi kecil, atau sebesar Rp18 ribu, ada sisa Rp22 ribu. Entah ke mana anggaran tersebut. Itu baru satu murid, kalau dikalikan seribu anak?” tulis NO, sebagaimana dikutip dari pemberitaan potretperistiwa.com.
NO juga merinci bahwa selama lima hari, anaknya hanya menerima tiga bungkus kecil kacang goreng, tiga susu Indomilk, tiga buah pisang, dan tiga potong roti.
Namun, beberapa hari setelah unggahan tersebut viral, NO mengaku mendapat tekanan dari grup WhatsApp sekolah PAUD. Ia bahkan menerima pesan pribadi yang diduga dikirim oleh salah satu oknum pengajar, yang memintanya untuk tidak lagi mengantarkan anaknya ke sekolah.
“Colek Ibu Aira jagok sedunia, silakan besok jangan antar anaknya lagi ke PAUD. Istirahat saja dulu di rumah atau cari tempat lain atau MBG yang tidak sama. Oke, makasih,” demikian isi pesan yang beredar luas di media sosial.
Kasus ini pun memicu perdebatan panas di ruang publik. Sejumlah netizen menilai sikap pihak sekolah terkesan antikritik dan berdampak langsung pada hak pendidikan anak.
“Kritik menu makan itu hak orang tua, demi kesehatan anak. Kenapa anaknya yang jadi korban? Seharusnya sekolah edukasi, bukan main berhentian,” ujar salah seorang netizen berinisial ML.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Anasril, angkat bicara dan memberikan klarifikasi. Ia menilai tuduhan korupsi senilai Rp40.000 yang beredar di media sosial merupakan narasi yang keliru dan tidak memahami mekanisme pelaksanaan MBG di lapangan.
“Tuduhan yang beredar di media sosial mengenai korupsi Rp40.000 itu merupakan bentuk fitnah dan tidak memahami mekanisme lapangan. Narasi dibangun tanpa adanya klarifikasi mendalam,” ujar Anasril, Sabtu (27/12/2025).
Terkait pesan WhatsApp yang dinilai mengarah pada ancaman pemberhentian siswa, Anasril menyebut pesan tersebut telah disalahartikan. Menurutnya, pesan itu masih bersifat saran atau opsi, bukan keputusan resmi dari lembaga pendidikan.
“Di dalam pesan itu ada kata ‘atau’, artinya bukan keputusan sepihak dari sekolah. Saya juga sudah menghubungi Kepala Sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Anasril menegaskan bahwa proses pemberhentian murid tidak dapat dilakukan secara personal oleh satu orang guru, melainkan harus melalui mekanisme musyawarah para guru dan pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui media sosial. Menurutnya, kritik terhadap program pemerintah sah dilakukan, namun harus disertai pemahaman konteks dan fakta.
“Fungsi kontrol terhadap program pemerintah seperti MBG itu bagus, tapi harus sesuai konteks dan fakta. Jangan sampai narasi di media sosial justru menjadi fitnah yang merugikan pihak-pihak yang sedang bekerja menjalankan program ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anasril menjelaskan bahwa penyaluran MBG selama masa libur atau tanggal merah telah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis). Sistem yang digunakan adalah rapel, dengan teknis pelaksanaan yang dapat berbeda-beda di lapangan.
“Ada yang dibungkus per hari, ada juga yang dirapel untuk tiga hari dalam satu bungkus. Minggu lalu, efektif penyaluran hanya empat hari karena ada tanggal merah. Satu hari diberikan makan basah, dan tiga hari sisanya diberikan makanan kering,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Anasril menegaskan bahwa tudingan korupsi terkait anggaran Rp40.000 tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jadi, tuduhan korupsi Rp40.000 itu tidak berdasar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekolah PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, serta pihak SPPG belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang tengah menjadi perhatian publik.
Di luar klarifikasi yang disampaikan DPRD Kampar, polemik ini sejatinya menyisakan catatan penting. Kritik orang tua terhadap kualitas menu MBG, benar atau tidaknya tudingan anggaran, seharusnya dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dan kontrol sosial, bukan ancaman bagi keberlangsungan pendidikan seorang anak.
Dalam situasi seperti ini, DPRD tidak hanya dituntut meluruskan narasi yang berkembang di media sosial, tetapi juga hadir sebagai penengah yang memastikan hak anak atas pendidikan tidak terganggu. Tekanan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap murid akibat perbedaan pandangan orang dewasa, tidak semestinya terjadi dalam dunia pendidikan.
Langkah yang seharusnya ditempuh DPRD ke depan adalah mendorong mediasi terbuka antara sekolah, orang tua murid, dan pengelola MBG, sekaligus memastikan adanya pengecekan lapangan atau evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan program. Transparansi semacam ini justru akan memperkuat kepercayaan publik dan meredam spekulasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang angka Rp40.000 atau mekanisme rapel MBG, melainkan tentang komitmen semua pihak—sekolah, pemerintah daerah, dan DPRD—untuk melindungi anak, menghormati suara orang tua, serta memastikan program publik berjalan sesuai tujuan awalnya: meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan generasi masa depan.***
