Ratusan Buruh Geruduk Bea Cukai Dumai, Laporkan Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan Izin Terminal Khusus ke Kejaksaan

Ratusan Buruh Geruduk Bea Cukai Dumai, Laporkan Dugaan Pelanggaran Kepabeanan dan Izin Terminal Khusus ke Kejaksaan

Dumai, Catatanriau.com – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja Bea Cukai dalam implementasi regulasi kepabeanan, ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan Serikat Buruh Sejahtera Independent 1992 (SBSI ’92) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Dumai, Jalan Datuk Laksamana, Selasa (16/12/2025).

Aksi tersebut dipicu dugaan pelanggaran hukum kepabeanan dan kepelabuhanan terkait aktivitas bongkar muat barang impor berupa bentonite jalur merah yang dilakukan di Terminal Khusus (Tersus) Kawasan Industri Dumai (KID) Wilmar Pelintung. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin Bea Cukai dan semestinya dilakukan di pelabuhan umum.

Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Dumai oleh Ketua DPC SBSI ’92 Kota Dumai, Agoes Budianto, sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh buruh.

Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat dari puluhan personel Polres Dumai.

Buruh Tegaskan Aksi Damai dan Tolak Pungli

Agoes Budianto yang bertindak sebagai penanggung jawab aksi menegaskan bahwa unjuk rasa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan telah disampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.

“Kami menjamin aksi ini berjalan damai dan tidak anarkis. Buruh jangan sampai terprovokasi,” ujar Agoes dalam orasinya. Ia juga mendesak Bea Cukai Dumai untuk menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan kepabeanan dan regulasi Kementerian Keuangan.

Menurutnya, aroma dugaan pungli di lingkungan Bea Cukai Dumai menjadi perhatian publik, mengingat instansi tersebut memiliki kewenangan dalam pengawasan puluhan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB), termasuk di kawasan Pelintung.

“Kami yakin Bea Cukai di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan RI akan lebih baik. Kami menolak semua bentuk pungli,” tegasnya.

Bea Cukai Dumai Beri Respons Langsung

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, langsung menemui massa di gerbang kantor dan menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai.

Ruru menyatakan bahwa Bea Cukai tidak anti kritik dan mengapresiasi pengawasan yang dilakukan buruh. “Masukan yang disampaikan akan kami kaji dan dibahas secara teknis,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Dumai tidak bekerja sendiri dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang. “Kami diawasi oleh Polri, Kejaksaan, dan KPK. Setiap keputusan yang diambil tentu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ruru.

Usai dialog tersebut, massa menyampaikan apresiasi karena diterima langsung oleh pimpinan Bea Cukai Dumai dan menyatakan siap mengirimkan perwakilan untuk berdiskusi lebih lanjut.

Tempuh Langkah Hukum ke Kejaksaan Negeri Dumai

Selain melakukan aksi unjuk rasa, buruh TKBM dan SBSI ’92 juga menempuh jalur hukum dengan memohon kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman hukum atas proses perpanjangan izin Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai (KID).

Dalam permohonannya, buruh meminta Kejaksaan menilai apakah telah terjadi penyimpangan administrasi negara atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dan perpanjangan izin terminal khusus yang diberikan secara berulang. Massa juga meminta agar pihak-pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan guna menjamin kepastian hukum, perlindungan kepentingan publik, serta mencegah potensi kerugian negara.

Soroti Dugaan Penyimpangan Izin Terminal Khusus

Buruh menilai izin Terminal Khusus PT KID yang berulang kali diperpanjang telah menyimpang dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021, yang menyebutkan terminal khusus hanya diperuntukkan bagi kepentingan sendiri dan kepentingan umum secara sementara.

Berdasarkan data yang disampaikan massa, PT KID memperoleh izin melayani kepentingan umum pada 10 Oktober 2022, 27 Oktober 2023, dan kembali diperpanjang pada 18 Oktober 2024 dengan masa berlaku dua tahun. Kondisi ini dinilai mengaburkan makna “sementara” dan berpotensi menghindari kewajiban perubahan status menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Dampak langsung dari kondisi tersebut, menurut buruh, adalah hilangnya kesempatan kerja bongkar muat di pelabuhan umum serta penurunan pendapatan tenaga kerja pelabuhan.

Demo Berlanjut ke PT KID Wilmar Pelintung

Usai aksi damai di Kantor Bea Cukai Dumai, massa buruh melanjutkan aksi ke gerbang PT Kawasan Industri Dumai (KID) Wilmar Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Aksi lanjutan ini menyoroti aktivitas bongkar muat lima kapal bermuatan bentonite jalur merah di Terminal Khusus PT KID.

Buruh menilai aktivitas tersebut semestinya dilakukan di pelabuhan umum dan menyatakan akan menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti terjadi pelanggaran yang merugikan buruh TKBM.

Penjelasan Teknis Bea Cukai

Kasi PLI Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa aktivitas pembongkaran dan penimbunan bentonite telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PMK 108/PMK.04/2020.

Ia menyebut terdapat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.1320/AL.308/DJPL tentang persetujuan perpanjangan penggunaan Terminal Khusus PT KID untuk sementara melayani kepentingan umum, yang berlaku sejak 18 Oktober 2024. Dalam keputusan tersebut, PT Bumi Karyatama Raharja tercantum sebagai salah satu perusahaan yang diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut.

Selain itu, Bea Cukai juga merujuk Surat Keterangan Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau tertanggal 14 Oktober 2025 yang menyatakan gudang penyimpanan bentonite milik PT BKR layak dan memenuhi syarat, mengingat karakteristik bentonite yang bersentuhan langsung dengan produk pangan.

“Namun apabila sudut pandang ini tidak diterima, Bea Cukai siap mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Karena kami menjalankan amanat Undang-Undang Kepabeanan,” pungkas Dedi.

Dorongan Pengawasan Publik

Tokoh pemuda Kota Dumai, Amir Hamzah, menilai pengawasan publik terhadap pengelolaan Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat di kawasan industri Dumai perlu diperkuat. Menurutnya, pengawasan penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara dari sektor pajak dan kepelabuhanan.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib dan kondusif.(Adi).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index