Kejari Rokan Hulu Tahan Distributor Pupuk Subsidi yang Diduga Selewengkan Penyaluran

Kejari Rokan Hulu Tahan Distributor Pupuk Subsidi yang Diduga Selewengkan Penyaluran

Rohul, Catatanriau.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial S dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun anggaran 2019 hingga 2022. Penahanan dilakukan pada Senin, 17 November 2025.

Tersangka S, Direktur CV Berkah Makmur yang sekaligus bertugas sebagai distributor pupuk Urea bersubsidi, diduga tidak menyalurkan pupuk sesuai daftar penerima pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sebagian pupuk tidak diberikan kepada pengecer, namun dibuat seolah-olah telah disalurkan sesuai realisasi. Penyidik menemukan bahwa pupuk tersebut justru dijual kepada pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabbani M. Halawa, melalui Kasi Intel Vegy Fernandez dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11) malam menyampaikan bahwa penyidik telah bekerja secara hati-hati dan profesional.

"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami memastikan bahwa telah ditemukan cukup bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka. Tindakan S telah menimbulkan kerugian negara dan merugikan para petani yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil audit kerugian negara menunjukkan angka mencapai Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp24.536.304.782 atas penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Rokan Hulu periode 2019–2022.

"Kami sudah memeriksa 108 orang saksi, empat orang ahli, serta menerima dokumen hasil audit kerugian negara. Semua keterangan tersebut konsisten menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka," lanjutnya.

Atas perbuatannya, S disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada rangkaian surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak 2023 hingga 2025, dan diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025.

Ia juga mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

"Tersangka S resmi kami tahan di Rutan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan untuk mencegah hal-hal yang dapat menghambat proses penyidikan," ujarnya.

Kasi Intel juga memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen mengusut tuntas perkara ini.

"Kami akan menindak tegas setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap penyelewengan pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan petani," tutupnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index