Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras, Empat Tersangka Ditangkap

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras, Empat Tersangka Ditangkap
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Pangkalan Kuras, Empat Tersangka Ditangkap, Kamis 13 November 2025

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM —  Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil gemilang. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan sukses membongkar jaringan pengedar sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril, SH MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH MH. Informasi akurat yang diterima tim mengarah pada lokasi transaksi sabu, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

Di lokasi pertama, tim mengamankan dua pria yang mengaku bernama Alan Noperianto dan Alang Suprianto. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan:

Barang Bukti:
8 paket sabu (berat kotor 1,73 gram)
1 dompet kecil
1 bal plastik bening klip merah
1 timbangan digital warna hitam
2 unit handphone Android (Redmi & Oppo)

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang pengedar bernama Guntur Novrianto.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap Anton Mardiansyah, yang berada di lokasi kejadian. Di saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram. Barang Bukti Anton:
1 paket sabu (0,17 gram)
1 handphone Oppo. 
Anton mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Alan Noperianto.

Berdasarkan LP/116/XI/2025 Res Pelalawan, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pemasok utama, Guntur Novrianto. Melalui upaya pemancingan via telepon, sekitar pukul 02.00 WIB, Guntur datang ke lokasi dan langsung diamankan.

Barang Bukti Guntur:
2 paket sabu (berat kotor total 12,83 gram)
1 dompet kecil hitam
2 handphone Android (Samsung & Oppo)
1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa nomor polisi

Dalam keterangannya, Guntur menyebut bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial WHD, yang kini masih dalam penyelidikan.

Identitas Para Tersangka
1. Alan Noperianto
Lahir: Sorek, 17 November 1987
Alamat: Pasar Sorek Satu, RT 002 RW 002, Pangkalan Kuras
Status: Wiraswasta
2. Alang Suprianto
Lahir: Sorek, 26 September 1993
Alamat: Pasar Sorek Satu, RT 002 RW 002
Status: Wiraswasta
3. Anton Mardiansyah
Lahir: Pekanbaru, 23 Maret 1985
Alamat: Jalan Meranti, Desa Kampung Baru, Senapelan
Status: Tidak bekerja
4. Guntur Novrianto
Lahir: Sorek, 23 November 1997
Alamat: Pasar Sorek Satu RT 002 RW 002
Status: Wiraswasta.

KBO Satresnarkoba IPTU Masril menegaskan bahwa Polres Pelalawan akan terus mengejar para pelaku dan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Pelalawan.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Pelalawan. Kami akan membongkar jaringan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Para tersangka kini telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index