Perempuan 55 Tahun Diringkus Polda Riau Gegara Babat Hutan Konservasi Giam Siak Kecil

Perempuan 55 Tahun Diringkus Polda Riau Gegara Babat Hutan Konservasi Giam Siak Kecil

Pekanbaru, Catatanriau.com — Aksi perambahan hutan konservasi kembali terjadi di Riau. Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang perempuan berinisial GRS alias Gordon (55) karena membabat 13 hektare kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Aksi ilegal itu dilakukan GRS di wilayah Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan antara Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau (BBKSDA) pada Senin (20/10/2025).

Kepala Subdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi.

“Pelaku GRS merambah kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil untuk membuka kebun kelapa sawit tanpa izin apa pun,” ujar Nasruddin dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan dua unit alat berat merek Hitachi yang digunakan untuk membersihkan lahan. Polisi juga mengamankan dua operator dan dua helper yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Pemilik lahan adalah GRS, sedangkan pemilik alat berat berinisial LRS. GRS kami tangkap di rumahnya pada 22 Oktober,” jelas Nasruddin.

GRS diketahui tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut. Ia membeli kawasan hutan yang masih ditumbuhi kayu besar dan kemudian menyewa alat berat untuk membuka lahan dengan sistem pembayaran Rp9 juta per hektare.

Aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung sekitar satu bulan tanpa izin dari instansi terkait. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan GRS sebagai tersangka perusakan kawasan hutan konservasi.

Atas perbuatannya, GRS dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 32 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun, dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Nasruddin.

Ia menambahkan, Polda Riau berkomitmen mendukung program pemerintah menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep “green policing” — penegakan hukum yang berorientasi pada pelestarian sumber daya alam.

Sementara itu, Kabid Wilayah II BBKSDA Riau, Hermanto Sialagan, menegaskan bahwa kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah Sumatra, harimau Sumatra, dan beruang madu.

“Suaka Margasatwa adalah kawasan pelestarian alam yang melindungi keanekaragaman hayati, termasuk flora dan fauna langka. Aktivitas perambahan seperti ini sangat mengancam keseimbangan ekosistem,” kata Hermanto.

Pihaknya bersama kepolisian berkomitmen terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Kami akan menertibkan semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk perambahan hutan dan perdagangan satwa liar. Penegakan hukum harus dijalankan untuk melindungi kekayaan alam yang tersisa,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index