Polsek Tualang Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal di Perawang, Korban Dibacok Karena Dendam Cinta

Polsek Tualang Ungkap Kasus Penganiayaan Brutal di Perawang, Korban Dibacok Karena Dendam Cinta

Siak, Catatanriau.com — Aksi penganiayaan berdarah mengguncang warga Jalan Balik Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa (21/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang pria bernama Gusti Adiningrat Simangunsong menjadi korban pembacokan menggunakan senjata tajam jenis samurai oleh pelaku berinisial TA alias T (27), warga Kampung Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, kami telah menangani kasus dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti pakaian korban,” ujar Kompol Hendrix saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).

Peristiwa itu terungkap setelah seorang saksi, Fifit Desi Malindo, mendapati korban datang ke rumahnya dalam keadaan bersimbah darah. Panik, saksi langsung menghubungi kakak korban, Rina Nanda Simangunsong, untuk segera datang membantu.

Korban mengalami luka parah pada kedua kakinya, luka sabetan di punggung dan tangan, serta bengkak di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Perawang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Mengetahui kejadian tersebut, personel Polsek Tualang langsung bergerak cepat ke lokasi. Petugas melakukan olah TKP, mengamankan pelaku, dan mengumpulkan barang bukti berupa baju kaos hijau, jaket hoodie abu-abu, dan celana jeans hitam.

Motif Cinta Berujung Tragis

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku nekat melakukan aksi brutal tersebut karena sakit hati. Pelaku diduga cemburu lantaran pacarnya menjalin hubungan dengan korban. Rasa cemburu yang memuncak membuat pelaku kehilangan kendali hingga akhirnya membacok korban.

“Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kami telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Tualang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri bila menghadapi persoalan pribadi atau konflik asmara.

“Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan melapor ke pihak berwajib jika terjadi tindak kekerasan. Jangan sampai emosi sesaat merusak masa depan,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa cemburu dan emosi yang tidak terkendali dapat berubah menjadi petaka—bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index