Siak, Catatanriau.com – Aktivitas lalu lintas mobil bermuatan kayu gelondongan (ilog) maupun kayu olahan kian marak di ruas jalan raya Bungaraya–Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau. Hampir setiap hari, pemandangan itu terlihat leluasa tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Bahkan, jalur lintas Bakal–Pekanbaru disebut-sebut menjadi salah satu alternatif pengangkutan.
Beberapa waktu lalu, sejumlah truk bermuatan penuh terlihat berkonvoi keluar dari kawasan hutan menuju titik pembongkaran di wilayah Kota Pekanbaru. Ironisnya, kegiatan ini seakan berjalan tanpa hambatan, seolah-olah sudah menjadi hal lumrah.
“Biasanya kayu-kayu ini berasal dari berbagai lokasi, seperti Siak Kecil, Tanjung Pal, Sei Apit, dan Sei Rawa. Semuanya dibawa ke Pekanbaru untuk diolah,” ungkap salah seorang sopir yang ditemui di lokasi.
Lebih jauh, sopir tersebut juga menyebut nama seorang pemilik sawmil. “Ini punya NK, sawmilnya ada di Teratak Buluh Simpang Kambing. Orang di sana semua tahu siapa dia,” tambahnya.
Fenomena illegal logging seperti ini jelas menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan. Aktivitas pembalakan liar merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam di luar sistem pengelolaan hutan berkelanjutan. Biasanya, praktik ini dilakukan secara sistematis oleh kelompok tertentu demi kepentingan pribadi maupun jaringan usaha gelap.
Padahal, regulasi mengenai larangan penebangan liar sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penebangan, pengangkutan, hingga memperjualbelikan hasil hutan secara ilegal. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan larangan setiap orang untuk menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (3/10/2025), wartawan masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak berwenang, baik instansi terkait maupun aparat kepolisian, mengenai maraknya aktivitas tersebut.(Tim).
