Diduga Ada Penimbunan Solar Ilegal di Selensen Inhil, Polisi Sebut Akan Lakukan Penyelidikan!

Diduga Ada Penimbunan Solar Ilegal di Selensen Inhil, Polisi Sebut Akan Lakukan Penyelidikan!
Puluhan Jerigen Yang Diduga Kuat Berisi Soalr Ilegal Yang Ditutup Menggunakan Terpal disebuah rumah kosong Di Kelurahan Selensen, Inhil, Riau.

Inhil, Catatanriau.com – Aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar ditemukan di sebuah rumah kosong di kawasan Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Informasi yang beredar menyebutkan, BBM tersebut diduga milik seorang warga berinisial G, yang diketahui sebagai masyarakat Desa Keritang.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait kebenaran dugaan kepemilikan solar ilegal tersebut, terduga G tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.

Kapolsek Kemuning, Kompol A. Raymon Tarigan, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih informasinya, saya selidiki dulu,” ujar Kapolsek singkat menjawab konfirmasi Wartawan, Jum'at (26/09/2025).

Sementara itu, seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, BBM hasil penimbunan itu rencananya akan disalurkan ke arah Muara Tebo, Provinsi Jambi.

Dilansir dari berbagai sumber, penimbunan BBM ilegal, khususnya jenis solar bersubsidi, jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, solar termasuk BBM bersubsidi yang peruntukannya diatur pemerintah. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima.

Selain aspek hukum, praktik penimbunan BBM ilegal juga menimbulkan risiko keselamatan. Penyimpanan BBM di rumah kosong tanpa standar keamanan dapat memicu kebakaran maupun ledakan sewaktu-waktu, sehingga membahayakan warga sekitar.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan solar ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan negara maupun masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index