Polsek Kandis Ringkus Dua Kurir Shabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Polsek Kandis Ringkus Dua Kurir Shabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Siak, Catatanriau.com – Upaya Polsek Kandis dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir shabu berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim pada Rabu malam (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kedua pelaku masing-masing berinisial KS (44), warga Kandis, dan ACPS (25), warga Kelurahan Kandis Kota. Dari tangan mereka, polisi menemukan lima paket kecil shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menyebut penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan Proyek Sakai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram bruto yang disimpan dalam kotak rokok,” jelas Kompol Herman, Jumat (26/9/2025).

Selain shabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok sebagai wadah, alat hisap (bong, pirex, dan mancis), satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5053 YY lengkap dengan kuncinya.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine. Tak berhenti di situ, polisi kini masih memburu seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polsek Kandis bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk narkotika,” tegas Kompol Herman.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index