Indragiri Hulu, Catatanriau.com – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang disertai praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor lintas kecamatan hingga lintas provinsi. Sebanyak 10 orang tersangka beserta puluhan barang bukti diamankan dalam operasi ini.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, pada awal September 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu bersama Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu bergerak cepat hingga berhasil menangkap dua pelaku pertama. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku bagian dari sindikat curanmor yang kerap beraksi di wilayah Lirik, Pasir Penyu, Rengat Barat, hingga Rengat.
Dari pengembangan kasus, polisi kembali meringkus sejumlah tersangka lainnya. Terungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp3 juta per unit, baik secara langsung maupun melalui marketplace Facebook. Untuk menyamarkan identitas kendaraan, para penadah melengkapinya dengan STNK palsu.
Polisi juga berhasil memetakan peran masing-masing pelaku. Ari Suhendri alias Arya diketahui sebagai otak sindikat yang sejak Maret 2025 telah mencuri sedikitnya 38 unit motor. Sedangkan Beni Putra Rembulan dan M. Hanifah berperan memproduksi dokumen palsu, mulai dari STNK, BPKB, SIM, hingga ijazah, dengan jumlah lebih dari 400 lembar.
Selain itu, Desky Ramadhan dan Rio Tri Putra didapati sebagai penadah sekaligus pengedar sepeda motor curian yang telah dipasangi dokumen palsu.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 33 unit sepeda motor berbagai merek, ratusan resi pengiriman, peralatan pencetak dokumen palsu, sejumlah handphone, dan uang tunai.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya, mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, hingga Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman yang menanti berkisar antara 4 hingga 9 tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Inhu dalam memberantas tindak pidana curanmor dan pemalsuan dokumen yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” tegas pihak kepolisian.***
