Inhu, Catatanriau.com – Malam Minggu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berubah mencekam setelah polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat, warga setempat, tak berkutik ketika aparat menemukan 20 paket sabu tersimpan rapi di kantong celananya.
Pengungkapan ini berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Polsek Lirik menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Timur, Desa Japura. Warga resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. memimpin operasi penggerebekan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati Rahmat di dalam rumah. Ketika digeledah, dari saku celana cokelatnya ditemukan kotak kecil berbalut plastik hitam berisi 20 paket sabu dengan berat kotor total 3,02 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita alat hisap bong, pipet sendok, korek api, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu itu diperoleh Rahmat dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan kembali. Tak hanya itu, hasil tes urine juga memperkuat dugaan keterlibatannya, karena Rahmat dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran barang haram ini bisa ditekan,” tegas Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika terus mengintai di sekitar kita. Dukungan dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.***
