Geger di Gaung! Pemuda Belantaraya Dibekuk Polisi, 4,58 Gram Shabu Siap Edar Disita

Geger di Gaung! Pemuda Belantaraya Dibekuk Polisi, 4,58 Gram Shabu Siap Edar Disita

Inhil, Catatanriau.com – Aksi nekat seorang pemuda berinisial M.W alias Y (25), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Gaung Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan total berat kotor mencapai 4,58 gram pada Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Gaung IPTU Edi Dalianto menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Belantaraya.

Benar saja, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Unit Reskrim yang bergerak cepat langsung menggerebek sebuah rumah di Jalan Bandes RT 001 RW 007. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap M.W yang tengah menyimpan belasan paket shabu siap edar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket kecil, 7 paket sedang, serta beberapa paket shabu lain yang disembunyikan dalam tisu dan plastik klep merah. Polisi juga mengamankan sebuah iPhone 8 warna putih sebagai barang bukti.

“Total berat kotor barang bukti mencapai 4,58 gram shabu. Pelaku mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial JO yang kini masih dalam penyelidikan,” ungkap IPTU Edi Dalianto.

Kini, M.W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polsek Gaung menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau tidak segan-segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index