Siak, Catatanriau.com – Polsek Tualang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA (31) digerebek polisi saat berada di rumahnya di Jalan Durian Km.9, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama opsnal langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa paket sabu baik di kantong celana pelaku maupun di dalam rumahnya,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu seberat 2,45 gram, lima plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Infinix Note 8.
Dari hasil interogasi, RA mengaku sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial N (DPO) untuk diedarkan di wilayah Tualang. Tes urine juga menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tualang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Tualang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.***
