Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Shabu, Barang Bukti Hampir 9 Gram Diamankan

Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Shabu, Barang Bukti Hampir 9 Gram Diamankan

SIAK, CATATANRIAU.COM – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Siak kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar shabu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti seberat 8,47 gram kotor.

Penangkapan terjadi pada Jumat (12/9/2025) sore di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km.73, tepatnya di samping Klinik Mutiara, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim AKP Putra Amor, S.H., bersama tim segera melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang melintas dengan sepeda motor tanpa plat nomor. Ketika dihampiri, salah satunya menjatuhkan dua bungkus rokok yang ternyata berisi paket shabu,” terang Kapolsek.

Identitas dan Barang Bukti

Dua pria yang ditangkap berinisial S (35) dan MAZS (23), keduanya warga Desa Belutu, Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening berisi shabu dengan total berat 8,47 gram, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan BOS, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kandis.

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Proses Hukum Berlanjut

“Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memburu pemasok utama,” tegas Kompol Herman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index