Indragiri Hilir, Catatanriau.com – Keseriusan Polsek Pelangiran dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial M.H alias A (54) berhasil diringkus petugas karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Penangkapan berlangsung pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di SP 1 Tunggal Rahayu Jaya. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pelangiran, Aipda Ibrahim Hot, S.H., M.A.P, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan kasus dari penangkapan lain.
“Informasi yang masuk langsung kami tindaklanjuti. Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang siap edar,” ungkap Kapolsek Pelangiran mewakili Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
15 paket kecil sabu disimpan dalam kotak handphone merk Oppo,
1 paket sedang sabu,
alat hisap (bong rakitan), gunting, sendok kertas, kaca pirek, serta plastik sisa pemakaian.
Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) Methamphetamine. Atas perbuatannya, M.H alias A dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelangiran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.
Polsek Pelangiran menegaskan akan terus menutup ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami. Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.***
