Warga Rokan Hulu Nekat Bakar Lahan di Inhil, Polsek Tempuling Gerak Cepat Amankan Pelaku

Warga Rokan Hulu Nekat Bakar Lahan di Inhil, Polsek Tempuling Gerak Cepat Amankan Pelaku

Indragiri Hilir, Catatanriau.com – Upaya tegas kepolisian dalam menekan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali dibuktikan. Polsek Tempuling berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (52), warga Kabupaten Rokan Hulu, setelah kedapatan membakar lahan gambut di Dusun Sukajadi, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tempuling.

Kasus ini terungkap setelah pantauan satelit Dashboard Lancang Kuning mendeteksi titik api pada Selasa (26/8/2025). Keesokan harinya, delapan personel Polsek Tempuling turun ke lokasi dan menemukan tersangka sedang berusaha memadamkan api di lahannya seluas 2 hektare yang diketahui akan dijadikan kebun sawit.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, satu unit chainsaw, mancis, serta ban bekas yang digunakan untuk menyulut api. Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dengan kedalaman sekitar dua meter, sehingga rawan meluas dan sulit dipadamkan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan.
“Membuka lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan karena berpotensi menimbulkan kabut asap,” tegas IPTU Delni.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Inhil dan dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Inhil juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat lahan gambut sangat rentan terbakar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun kelestarian lingkungan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index