Tembilahan, Catatanriau.com – Perburuan pengedar narkoba di Indragiri Hilir kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RPT alias U (42) tak berkutik saat diciduk Satresnarkoba Polres Inhil di Jl. Baharuddin Yusuf, Sungai Beringin, Sabtu (16/8/2025) sore.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket shabu siap edar, sebuah sepeda motor Honda Beat hijau, serta ponsel yang dipakai untuk transaksi haram.
Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersangka. “Begitu diselidiki, anggota langsung mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial IM yang kini masih diburu. Tes urine juga menunjukkan ia positif mengandung methamphetamine.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman berat sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Polres Inhil menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. “Kami bersama masyarakat akan terus menjaga Inhil dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Gerry.***
Laporan : Purba
