Siak, Catatanriau.com – Polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial S (35) di Perawang Barat, Tualang, Siak, atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan. Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang curiga dengan pengakuan putrinya. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, korban, yang berinisial KSM (6), menceritakan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri.
"Pelaku diduga mencium, memegang, bahkan memaksa korban memegang bagian sensitif tubuhnya," jelas Iptu Alan Arief, Selasa (05/08/2025).
Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan mendapati fakta yang lebih mengejutkan. Ternyata, bukan hanya satu, tapi dua anak lainnya, KAN (8) dan BA (10), juga menjadi korban. Semua korban masih berstatus pelajar.
Kejadian ini diduga terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di rumah pelaku yang berada di BTN Griya Harmoni. Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tualang. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polsek Tualang menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas kasus ini demi melindungi anak-anak.
"Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban," tegas Iptu Alan Arief.
Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di sekitar lingkungan mereka.***
