Inhu, Catatanriau.com — Nama besar dan jabatan tak menjamin integritas. MRL, mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2014–2019, kini harus duduk di kursi pesakitan. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp550 juta terhadap seorang petani di Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kabar ini dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH. Menurutnya, laporan resmi atas dugaan penipuan itu masuk ke SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 20.23 WIB.
Pelapornya adalah TP (55), warga Desa Talang Mulya, seorang petani dan pekebun yang mengaku telah mentransfer dana ratusan juta rupiah ke rekening MRL. Uang tersebut, menurut TP, digunakan sebagai investasi dalam proyek pembangunan SPBU Mini (Pertamina Desa/Pertades) yang diklaim akan dikelola oleh PT MTI.
"Korban mengirimkan dana sebesar Rp550 juta kepada MRL pada 13 Desember 2021, dengan iming-iming keuntungan dari pengelolaan Pertades. Namun hingga saat ini, proyek itu tidak pernah terwujud," ujar AIPTU Misran.
Janji Manis yang Berujung Pahit
Awalnya, proyek itu terdengar meyakinkan. Ada surat perjanjian investasi, dokumen kerja sama, dan nama perusahaan resmi yang dicatut untuk menambah kredibilitas. Namun, seiring berjalannya waktu, janji keuntungan tinggal wacana. Tidak ada pembangunan, tidak ada operasional, bahkan tidak ada kejelasan.
Kecurigaan TP memuncak setelah ia menelusuri keabsahan proyek. Hasilnya mengejutkan: namanya tak pernah terdaftar dalam data internal PT MTI. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek Pertades hanyalah akal-akalan untuk menguras dana korban.
"Ini adalah modus penipuan yang rapi. Pelaku menggunakan kedok proyek investasi dan memanfaatkan reputasinya sebagai mantan pejabat untuk meyakinkan korban," tegas Misran.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Kini, MRL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Ia dikenakan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, barang bukti berupa Surat Perjanjian Kerjasama dan dokumen investasi telah diamankan.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. “Penyelidikan masih berjalan. Kami membuka ruang jika ada masyarakat lain yang mengalami kerugian serupa,” kata Misran.
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama yang terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan.
"Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi jika tanpa kejelasan legalitas. Penegakan hukum ini bukan hanya demi keadilan bagi korban, tapi juga upaya edukasi hukum bagi masyarakat luas," tutup AIPTU Misran.***
