Inhu, Catatanriau.com — Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparat desa. Kali ini, dua pejabat desa di Kecamatan Rakit Kulim, yakni A (Plt Kepala Desa Kelayang) dan S (Kepala Dusun IV), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penjualan lahan milik pemerintah daerah.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
.jpg)
“Keduanya diduga kuat terlibat dalam penjualan lahan seluas 250.000 meter persegi atau sekitar 25 hektare milik Pemkab Indragiri Hulu, dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) secara ilegal,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, M. Yuda Putra, SH.
Menurut hasil penyelidikan, lahan yang dijual tersebut merupakan aset daerah yang tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang) Desa Rimba Seminai. Dalam prosesnya, S selaku Kepala Dusun IV berperan aktif dalam mengurus dokumen jual beli, termasuk menerbitkan SKGR dan menetapkan biaya yang tidak sah. Dana yang diperoleh kemudian diserahkan kepada A selaku Plt Kades.
Negara Rugi Miliaran
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1 miliar,” jelas Kasi Pidsus Kejari Inhu, Rudi Hartanto, SH. MH.
Tak hanya merugikan negara secara finansial, tindakan tersebut juga dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah desa.
Penahanan Demi Kelancaran Proses Hukum
Guna memperlancar proses penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari, mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025.
“Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujar Kasi Pidsus Rudi Hartanto.
Jeratan Hukum Menanti
Atas perbuatannya, A dan S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Dr. H. Andi Syahputra, SH., MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terlebih yang merugikan keuangan negara. Penegakan hukum harus menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar tidak bermain-main dengan aset negara,” tegas Kajari Andi Syahputra.***
