Gerebek Subuh! Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pengedar Sabu 5,01 Gram, Satu DPO dalam Pengejaran

Gerebek Subuh! Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pengedar Sabu 5,01 Gram, Satu DPO dalam Pengejaran

Siak, Catatanriau.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Kerinci Kanan berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RF (25), warga setempat, dalam penggerebekan yang dilakukan Selasa (29/07) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di wilayah Dusun Tri Buana, Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan. Berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba, tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan yang dipimpin langsung oleh IPDA Sukrial, S.H., segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

"Kami mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan. Setelah diselidiki, pelaku berhasil kami ringkus saat berada di rumahnya. Barang bukti sabu langsung kami amankan," ujar Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si.

Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka:

  • 1 paket sabu seberat 5,01 gram
  • 3 pack plastik klip bening kosong
  • 1 buah pipet yang dimodifikasi jadi sendok sabu
  • 1 unit handphone merek Realme
  • 1 kotak rokok merk ESSE

Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan warga sekitar. Dalam pemeriksaan, RF mengaku sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan kepada sejumlah rekannya. Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif mengandung methamphetamine.

Lebih lanjut, polisi menyebutkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu orang. Seorang lainnya, berinisial AB, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah dalam pengejaran petugas.

"Kami masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Identitasnya sudah dikantongi," tegas Kapolsek.

Ancaman Hukuman Berat

Kini RF telah diamankan di Mapolsek Kerinci Kanan bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Hingga 20 tahun penjara!

"Kami terus mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Satu informasi dari warga bisa menyelamatkan banyak nyawa," pungkas AKP Januar Eddwin Sitompul.

Polisi Siap Perang Terhadap Narkoba

Komitmen Polsek Kerinci Kanan sangat jelas: memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan sehat untuk generasi mendatang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index