Siak, Catatanriau.com — Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Perawang, Aipda Arya Sudarsa, bersama Tim Opsnal Polsek Tualang. Mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,35 gram dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 15.11 WIB di Jalan Karet, Gang Meranti, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, Bhabinkamtibmas dan tim langsung turun melakukan penyelidikan. Di lokasi, mereka melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor. Saat hendak dihentikan, pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom.
Pelaku diketahui berinisial RZP alias R (25), warga Perawang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor milik pelaku.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BM 6367 YF
- Satu unit handphone Vivo Y17
- Satu lembar tisu putih
Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan methamphetamine berdasarkan tes urine.
Dalam pengakuannya, RZP alias R menyebutkan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial A, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berencana mengedarkan sabu di sekitar wilayah Tualang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada ruang untuk pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Tualang. Kami akan tindak tegas demi menjaga keselamatan generasi muda,” tegas Kompol Hendrix.***
